Entah rusak berat maupun ringan, tentunya kendaraan rusak akibat aksi teroris harus segera dibetulkan. Dan tidak jarang dari mereka mungkin berharap kerusakan itu dapat ditanggung asuransi.
Nyatanya jangan berharap banyak. Sebab tak ada kompensasi dari asuransi untuk kendaraan korban terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penyebab yang tertulis di antaranya adalah kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi dan pemberontakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastikan polis asuransi mobil ada perluasan jaminan atas risiko terorisme," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/5).
Sementara itu klaim yang dapat dijamin pada polis standar meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh berbagai bentuk kecelakaan, perbuatan jahat, jenis pencurian dan beberapa bentuk kebakaran pada kendaraan. (mik)