Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak hanya korban jiwa, serangan teror dari kelompok tertentu dalam ledakan bom juga dapat menyebabkan kerugian materi. Misalnya saja kendaraan rusak yang diakibatkan kondisi tersebut.
Entah rusak berat maupun ringan, tentunya kendaraan rusak akibat aksi
teroris harus segera dibetulkan. Dan tidak jarang dari mereka mungkin berharap kerusakan itu dapat ditanggung asuransi.
Nyatanya jangan berharap banyak. Sebab tak ada kompensasi dari asuransi untuk kendaraan korban terorisme.
Kepala Marketing Komunikasi sekaligus Humas Asuransi Astra Iwan Pranoto mengatakan bahwa sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia kerugian akibat terorisme tidak akan ditanggung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu tertera bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung.
Adapun penyebab yang tertulis di antaranya adalah kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi dan pemberontakan.
Selanjutnya, tertera juga kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
Kendati demikian, Iwan menyebut peserta asuransi dapat memperluas jaminannya agar klaim dapat diajukan saat kendaraan rusak akibat terorisme.
"Pastikan polis asuransi mobil ada perluasan jaminan atas risiko terorisme," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/5).
Sementara itu klaim yang dapat dijamin pada polis standar meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh berbagai bentuk kecelakaan, perbuatan jahat, jenis pencurian dan beberapa bentuk kebakaran pada kendaraan.
(mik)