Jakarta, CNN Indonesia -- PT Nissan Motor Indonesia (NMI) akhirnya bicara soal gugatan hukum yang dilayangkan tiga konsumen Nissan Elgrand 2.5 karena mobil yang didatangkan dari Jepang tersebut tidak tersedia ban cadangan.
Menurut Presiden Direktur NMI Eiichi Koito, pihaknya menyadari tidak ada ban serep di mobil keluarga tersebut, yang seharusnya menjadi suatu keharusan untuk setiap mobil yang beredar di Indonesia.
"Sejauh ini saya hanya tahu dari artikel di media, maaf saya tidak bisa beri komentar. Maaf sekali lagi saya baru saja membaca beritanya hari ini jadi maaf saya belum bisa kasih komentar," kata Koito kepada media di Jakarta, Rabu (6/6) malam.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 di mana dalam peraturan itu mewajibkan pihak produsen, distributor, atau importir, menyertakan tempat dan ban cadangan pada kendaraan sebagai syarat uji tipe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi di Indonesia, tentu saja mewajibkan itu (memasang ban cadangan), jadi memang tidak ada tempatnya dari sana. Jadi bangku bari ketiga di belakangnya masih ada tempat, ketika kami kirim mobil maka ban cadangan kita letakkan di situ (tempat ban serep di belakang kursi baris ketiga)," ucap Koito.
Sebelumnya redaksi
CNNIndonesia.com menerima pesan singkat dari salah satu pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T. Bersama dua pemilik lainnya, Ia melakukan upaya hukum atas tidak tersedianya tempat dan ban cadangan.
Ketiganya melakukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
"Para Tergugat juga telah menyebabkan Para Penggugat berpotensi mengalami kerugian (potential loss) karena apabila Para Penggugat mengemudikan Kendaraan tersebut di Jalan Para Penggugat dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. Pasal 57 ayat (3) jis. Pasal 278 UU Lalu Lintas" pungkas David.
Dalam petitumnya Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:
1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.
3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.
(mik)