Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Indonesia Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto, regulasi baru itu muncul demi mengantisipasi perkembangan teknologi otomotif di masa depan.
"Perkembangan teknologi itu tidak bisa ditahan ya," kata Dewanto kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pokoknya boleh tidak pakai ban cadangan, tapi keempat harus RFT," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami ngantisipasi karena mobil listrik itu kan tidak pake ban cadangan, sedangkan tempat (yang semula untuk ban cadangan) itu buat meletakan baterai," ucap Dewanto.
Menperin minta regulasi khusus ban serep
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ingin ada regulasi baru yang mengatur layaknya mobil tanpa ban serep. Ini untuk menyiasati bagian belakang bawah kendaraan listrik yang menempatkan baterai sebagai komponen utama.
Peraturan tersebut untuk 'mengakali' Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) tertuang bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil. UU itu dianggap Airlangga tidak mendukung kendaraan listrik.
"Standar-standar akan berubah. Sebagai contoh yang sederhana, EV (electric vehicle) itu menggunakan bodi bawah sebagai tempat baterai, dan EV tidak menggunakan ban serep," jelas Airlangga beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak pakai ban pengganti, ditangkap," ujar Airlangga. (mik)