Alasan Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Ban Cadangan

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Senin, 11 Jun 2018 11:44 WIB
Pemerintah sudah lebih melek menanggapi perkembangan industri otomotif global di antaranya era mobil listrik yang akan masuk ke Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 Pasal 14 untuk mengantisipasi industri otomotif global. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melegalkan mobil penumpang tanpa ban cadangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 14. Peraturan efektif berlaku mulai April 2018.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Indonesia Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto, regulasi baru itu muncul demi mengantisipasi perkembangan teknologi otomotif di masa depan.

"Perkembangan teknologi itu tidak bisa ditahan ya," kata Dewanto kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun teknologi yang dimaksud penggunaan RFT atau run flat tyre sebagai syarat meluluskan uji tipe setiap mobil yang masuk ke Indonesia. Dengan demikian, ban cadangan dianggap sesuatu yang tidak diwajibkan pada mobil penumpang.

"Tapi pokoknya boleh tidak pakai ban cadangan, tapi keempat harus RFT," ujar dia.
Dijelaskan Dewanto, selain menyikapi perkembangan industri otomotif dunia, Permen tersebut hadir atas permintaan dari agen pemegang merek (APM) yang menjalankan bisnis otomotif di Tanah Air yang menganggap ban cadangan sudah terlalu 'kuno' lantaran sudah ada teknologi ban RFT.

Di samping itu, regulasi dibuat demi menyukseskan program pemerintah dalam merangsang produsen otomotif agar mau memasarkan kendaraan listrik.

"Ya kami ngantisipasi karena mobil listrik itu kan tidak pake ban cadangan, sedangkan tempat (yang semula untuk ban cadangan) itu buat meletakan baterai," ucap Dewanto.

Menperin minta regulasi khusus ban serep

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ingin ada regulasi baru yang mengatur layaknya mobil tanpa ban serep. Ini untuk menyiasati bagian belakang bawah kendaraan listrik yang menempatkan baterai sebagai komponen utama.

Peraturan tersebut untuk 'mengakali' Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 (3) tertuang bahwa ban cadangan menjadi bagian komponen wajib yang harus ada di dalam mobil. UU itu dianggap Airlangga tidak mendukung kendaraan listrik.
Kemudian, diatur pada Pasal 278 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil tanpa dilengkapi salah satu perlengkapan itu masuk ke tindakan pidana. Hukumannya adalah kurungan paling lama satu bulan atau didenda maksimal Rp250 ribu.

"Standar-standar akan berubah. Sebagai contoh yang sederhana, EV (electric vehicle) itu menggunakan bodi bawah sebagai tempat baterai, dan EV tidak menggunakan ban serep," jelas Airlangga beberapa waktu lalu.

"Kalau tidak pakai ban pengganti, ditangkap," ujar Airlangga. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER