Materi gugatan lantaran Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T milik mereka yang tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
Tanpa ban serep tersebut, ketiga konsumen merasa dirugikan, meminta Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:'Korban' Regulasi Ban Cadangan Bermunculan |
Namun mobil ketiga konsumen tersebut tidak menyediakan ban cadangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menyangkut gugatan ini, menarik untuk disimak. Sebab ada regulasi baru khusus ban berteknologi RFT (run flat tyre). Dengan peraturan tersebut mobil yang dilengkapi empat ban RFT bisa lulus uji tipe meski tanpa ban serep. Dan mobil bisa dijual ke konsumen.
Berikut detail Permen baru:
Pasal 14
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
(mik)