Jakarta, CNN Indonesia -- Menerapkan syarat tes praktik berkendara di jalan raya untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi dinilai lebih efektif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas ketimbang tes psikologi.
Hal ini dinyatakan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.
"Di Indonesia memang sudah ada tes praktik, tapi itu hanya di kawasan tertutup untuk menguji keterampilan dasar," kata Jusri kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (20/6).
Dia menyatakan kepolisian pernah menerapkan tes praktik di jalan raya pada 1970-an silam yang dianggap mampu mencetak pengemudi berkualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat tes itu, masih menurut Jusri, bisa dideteksi berbagai hal terhadap pemohon SIM, mulai dari karakter, ketertiban di jalan raya, kesabaran, empati seseorang saat berkendara hingga keterampilan menyetir.
Ia berujar, yang masih memakai tes tersebut hanya perusahaan besar di Indonesia yang ingin memberi fasilitas kendaraan kepada pegawainya dan tentunya negara-negara maju.
"Kalau di negara maju untuk SIM masih sampai sekarang. Jadi nyata (tesnya) itu. Jadi itu tes mengemudi berbasis dalam kondisi nyata. Nah kalau ditambah lagi dengan psikologi ya itu cocok," ujar dia.
Jusri juga menyarankan alternatif lain yaitu pemohon diwajibkan menyerahkan sertifikat yang sudah ditandatangani oleh sekolah mengemudi, seperti yang diterapkan di Malaysia atau Singapura.
"Jadi, sekolah mengemudi itu disubsidi oleh pemerintah di sana. Tapi itu tidak memastikan orang itu bisa lulus di kepolisian, karena ada tes lagi di polisi. Tapi dengan sertifikat tentu akan membuat kandidat lebih berkualitas," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jangan sampai tes psikologi itu nantinya hanya akan menjadi beban masyarakat dan tidak mencapai tujuan yang diinginkan pada awalnya. "Jangan sampai malah ujungnya buang-buang uang saja," kata Jusri.
Mulai 25 Juni 2018 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memasukan tes psikologi sebagai syarat baru untuk pemohon dalam memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Tes psikologi ini bertujuan untuk menekan angka dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, serta kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes pun menjalin kerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia.
Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yaitu bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan plat kuning.
Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.
Sementara kini tes psikologi juga akan menkadi syarat atau berlalu untuk semua jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
Ini bakal berlaku di seluruh Satpas atau Kantor SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Depok.
(vws)