Jusri menyebut tes tersebut bagus, tapi tidak akan berdampak besar dalam mendorong pengemudi menaati aturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan berkurang.
"Ya tidak signifikan untuk itu. Psikologi lebih mendeteksi perilaku awal calon atau pemohon SIM," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama adalah seseorang bisa saja mengalami euforia saat mengemudi, atau mendadak memacu kendaraan melebihi kecepatan yang ditentukan lantaran naiknya adrenalin. Kedua, pengemudi yang sedang merasa keletihan tapi tetap memaksakan.
Faktor lainnya, kata dia, adalah pengemudi yang berkendara dalam kondisi di bawah tekanan lantaran memikirkan berbagai masalah baik itu pribadi, keuangan, hingga arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya lihat saja sekarang masih banyak para pelanggar di jalan itu berasal dari orang berdasi. Atau dalam artian mungkin mereka sudah lolos beragam tes di perusahaan tempatnya bekerja, salah satunya tes psikologi," kata Jusri menambahkan.
Lihat juga:Tes Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM |
Sesuai rencana, syarat tes psikologi tersebut akan mulai diberlakukan mulai 25 Juni mendatang.
Tes psikologi ini berlaku di seluruh Satpas atau Kantor SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Depok.
Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan tes psikologi untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes tersebut menjalin kerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia.
"Untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour) sehingga diharapkan dapat mengurangi laka lantas," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/6).
(vws)