Tes psikologi sejauh ini telah disosialisasikan dan rencananya akan diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Depok mulai 25 Juni mendatang. Lembaga penguji akan diberi waktu simulasi untuk mempersiapkan diri pada 21-23 Juni 2018.
"Biasanya rujukan itu selalu dari DKI Jakarta. Makanya mungkin kita akan menjadi referensi dari seluruh Indonesia tapi aturan itu tentunya akan berlaku bagi seluruh Indonesia gitu. Perlahan-lahan," terang Fahri melalui sambungan telepon, Rabu (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesehatan yang dimaksud mencakup jasmani dan rohani. Menurutnya, kesehatan rohani rencananya baru diterapkan untuk pengajuan SIM umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tes Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM |
Saat mengajukan perpanjang maupun pembuatan SIM baru, Fahri menjelaskan akan ada enam aspek tes psikologi yang akan diujikan.
"Kemampuan konsentrasinya bagaimana dicek, kecermatannya dicek, kemampuan pengendalian dirinya dicek, kemampuan penyesuaian dirinya dicek, kestabilan emosinya dicek, tekanan kerjanya dicek. Jadi enam aspek itu nanti dinilai," terangnya.
"Kami serahkan pada profesional. Kami selaku regulator hanya menjalankan apa yang diamanahkan oleh UU, dari Kapolri. Kami tahunya mereka lulus atau tidak lulus," ucapnya.
Bagi pemohon SIM yang tidak lulus tes psikologi, maka akan dilakukan pengujian ulang hingga dinyatakan lulus.
Lebih jauh Fahri mengaku tidak mengetahui besaran biaya yang bakal dirogoh untuk melakukan tes psikologi sebagai persyaratan permohonan SIM. Menurutnya, pihak kepolisian tidak berhak mengatur biaya yang akan dikenakan oleh lembaga profesional. (evn)