'APM Harus Terbuka, Kendaraan Cacat Produksi Wajib Ditarik'

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 16:42 WIB
Produsen otomotif yang mendapati produknya bermasalah atau cacat produksi sesuai hasil investigasi perusahaan, wajib melakukan penarikan kembali.
Ilustrasi. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai aturan terbaru yang mengatur kewajiban produsen otomotif melakukan recall sangat baik sebagai bentuk perhatian pengguna kendaraan di jalan.

Menurut Jusri, produsen otomotif yang mendapati produknya bermasalah atau cacat produksi sesuai hasil investigasi perusahaan, wajib melakukan penarikan kembali dan selanjutnya membenahi bagian komponen yang rusak sesuai Permenhub Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, Pasal 79.

"Ini merupakan kebijakan luar biasa sebagaimana dilakukan oleh negara-negara maju. Dan bagi produsen wajib melakukan recall dan jangan ditutup-tutupi. Ketidakjujuran di Indonesia merupakan penyakit masyarakat," kata Jusri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/6).

Dijelaskan Jusri, peraturan terbaru yang diterbitkan adalah kesempatan baik bagi setiap produsen otomotif untuk meningkatkan citra perusahaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya malah berpikir akan efektif karena komitmen perusahaan. Sementara di negara lain, langkah recall sebagai good marketing. Dampaknya tingkat kepercayaan masyarakat ke produk menjadi tinggi. Sementara di Indonesia jangan menjadikan ini sebagai kebijakan seremonial (hampa tanpa adanya interaksi antara produsen dan konsumen)," ucap Jusri.

Kewajiban agen pemegang merek (APM) melakukan recall tercantum dalam Permenhub Nomor 33/2018 Pasal 79 ayat 3 yang efektif berlaku mulai April 2018.
Sebelumnya, aturan untuk perlindungan pemilik kendaraan ini hanya tercatat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di mana hanya bersifat sukarela dan tanpa sepengatahuan pemerintah.

Dan Permenhub terbaru dikeluarkan guna menjelaskan lebih detail tentang mobil recall di Tanah Air. Dalam Pasal 79 terangkum 6 ayat soal penarikan kembali.

Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto menanggapi aturan baru tersebut. Dikatakan Soerjo, pihaknya mendukung Permenhub baru untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen.

"Toyota Indonesia tentu selalu mendukung setiap kebijakan oleh pemerintah. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan best ownership experience kepada pelanggan," jelas Soerjo.

"Untuk mendukung peace of mind pelanggan, kami juga memiliki warranty 100.000 km atau 3 tahun (mana yang tercapai lebih dulu) melalui 320 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga pelanggan akan merasa nyaman dan aman berkendara dengan Toyota," tutup Soerjo. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER