Menhub Wajibkan Suara Mobil Listrik Minimal 65 Desibel

M. Ikhsan | CNN Indonesia
Senin, 02 Jul 2018 08:05 WIB
Aturan baru yang efektif berlaku mulai April 2018 ini untuk menyambut masuknya era mobil listrik di Indonesia.
Mitsubishi salah satu produsen mobil listrik di dunia. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap kendaraan yang laik jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam UU tersebut termasuk soal kelengkapannya tertuang dalam Pasal 57 ayat 3, kelengkapan standar mobil meliputi sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka baut pelek, dan ban cadangan.

Untuk poin terakhir, pemerintah telah menerbitkan aturan yang melegalkan mobil penumpang tanpa ban cadangan. Itu terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 14 efektif berlaku mulai April 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Permenhub baru itu juga mengatur soal suara kendaraan mobil listrik. Aturan baru ini guna menyambut masuknya era mobil listrik di Indonesia.

Tanpa disadari, kesenyapan mobil listrik ketika bergerak maju dan mundur menjadi isu hangat di tengah masyarakat, yakni pergerakan mobil listrik yang tidak diketahui berpotensi menimbulkan cedera pejalan kaki. Untuk itu mobil listrik harus 'bersuara' pada kecepatan rendah.

Aturan yang mangatur suara kendaraan listrik ini diatur dalam Permenhub No. 33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5. Regulasi baru ini bakal menjadi acuan pengendali suara mobil listrik.

Berikut detail Permenhub No. 33 Tahun 2018 soal suara kendaraan listrik:

(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.

(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.

(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:

a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;

b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;

c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER