Regulasi Mobil Listrik Masuk Tahap Akhir di Kemenperin

Febri Ardani | CNN Indonesia
Senin, 13 Agu 2018 10:15 WIB
Setelah Kemenperin, rancangan regulasi diserahkan ke Kemenkomaritim untuk ditindaklanjuti.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan regulasi baru tentang kendaraan listrik di Indonesia yang akan disahkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) akhirnya menemui titik terang.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengungkap, rancangan regulasi itu kini sedang menjalani proses pengecekan hukum secara internal.

"Memang kami dorong secepatnya, kami sudah masuk ke biro hukum. Jadi legal draft itu perlu sedikit diperbaiki," ujar Putu akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Putu, rancangan peraturan kendaraan listrik sudah masuk dalam tahap akhir. Meski begitu, masih butuh penyempurnaan oleh biro hukum sebagai pihak ahli.
Putu bercerita, sudah digelar rapat dengan biro hukum Kemenperin. Hasilnya disepakati, perumusan bisa selesai pekan ini.

Setelah rancangan peraturan sempurna, maka tugas Kemenperin sudah selesai. Menurut Putu, rancangan peraturan itu nantinya diserahkan ke Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim).

"Nanti setelah selesai kami sampaikan ke Kemenkomaritim, karena mereka kordinatornya. Kami hanya bisa menyampaikan, target kami akan selesai di Kemenperin. Mudah-mudahan tidak sampai lewat Agustus," ujar Putu.

Isi Perpres
Sebelumnya Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Harjanto, menjelaskan, Kemenkomaritim yang memimpin perumusan Perpres tentang kendaraan listrik. Kemenperin dikatakan bagian dari itu perumusan.

"Jadi ada dua hal di dalam Perpres itu, pertama soal infrastruktur, jadi bagaimana kesiapannya. Kedua, industri otomotif, bicara insentif, bicara definisi, dan sebagainya," ucap Harjanto.
Dijelaskan Harjanto, Perpres kendaraan listrik dibuat bersinergi dengan Undang-Undang Nomor 3 2014 tentang Perindustrian yang punya turunan Peraturan Presiden Nomor 15 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. Di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 itu, Harjanto menyebut ada peta jalan industri otomotif ke depan.

"Pada dasarnya pengembangan kendaraan listrik ini kami mendorong diberikannya insentif, jadi konsep pembatasan itu agak sulit karena kan tentunya konsumen yang akan memilih. Pemerintah sifatnya hanya memfasilitasi, membuat ekosistemnya. Insentifnya juga bisa non-fiskal, misalnya parkir gratis buat mobil listrik," tutup Harjanto. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER