Pada 6 Juni, ketiga pemilik, yaitu David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Ketiga pemilik merasa dirugikan sebab Elgrand varian 2.5 Highway Star (4X2) A/T yang mereka miliki tidak dilengkapi ban cadangan. Padahal dalam proses uji tipe kendaraan, ban cadangan merupakan perangkat wajib tersedia seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan agar mobil dapat dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pertama kasus ban cadangan ini sudah dilakukan pada 5 Juli. Lantas, David Tobing, menjelaskan kepada CNNIndonesia.com, proses lanjutannya, mediasi yang difasilitasi pengadilan, sudah dilakukan pada 8 Agustus. Proses mediasi itu dikatakan dihadiri pihak Nissan dan Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mediasi lanjutan bakal digelar pada 29 Agustus. David menjelaskan pertemuan lanjutan itu nantinya akan mendengarkan respons Nissan dan Kementerian Perhubungan.
Nissan bukan satu-satunya penjual mobil di Indonesia yang tidak menyertakan ban cadangan. Berbagai merek, terutama kelas premium diketahui melakukan hal yang sama. Dalih mereka ban cadangan tidak diperlukan karena sudah ada fitur pengamanan seperti Run Flat Tire (RFT).
Mulai April 2018, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018, mobil tanpa ban cadangan sudah bisa lulus uji tipe di Indonesia. Regulasi itu keluar merespons kebutuhan produsen yang banyak menggunakan teknologi pengganti ban cadangan. Meski begitu, aturan itu hanya berlaku untuk mobil baru. (mik)