Perbedaan e-Tilang dan e-TLE yang Bakal Berlaku di Jakarta

Tim CNNIndonesia | CNN Indonesia
Jumat, 21 Sep 2018 13:46 WIB
Ada perbedaan mendasar antara tilang CCTV dengan e-Tilang yang banyak diketahui masyarakat.
Sistem e-TLE lebih mengedepankan teknologi mitakhir. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan tilang yang akan diterapkan di DKI Jakarta pada Oktober 2018 merupakan sistem tilang yang menggunakan kamera atau disebut electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang berbeda dengan tilang elektronik (e-tilang). e-TLE dan e-tilang berbeda pada penindakannya, di mana sistem e-TLE lebih mengedepankan teknologi yang mutakhir

Membahas e-Tilang, sistem tersebut sudah berlaku secara nasional. Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) yang pertama kali mengenalkan sistem itu pada akhir 2016. Sistem ini disebut sebagai pengganti slip tilang warna merah yang biasa dibawa polisi saat menilang pengendara di jalan raya.

Misal ada seorang pengendara yang menerobos lampu merah. Oleh petugas, jenis pelanggarannya akan dimasukan ke dalam aplikasi hingga muncul nomor akun dan penjelasan berapa denda yang harus dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor akun akan segera diberikan kepada pengendara tersebut agar ia dapat melunasi denda ke bank yang sudah ditunjuk untuk membantu sistem e-Tilang. Tapi sebelumnya, kepolisian bakal menahan barang bukti, mulai dari SIM atau STNK.

Aplikasi juga akan memberi informasi kepada petugas melalui tanda merah dan hijau. Warna merah tanda pelanggar belum membayar denda, sementara warna hijau bukti sudah dilunasi. Sistem tersebut juga bisa mempermudah proses tilang tanpa harus datang sidang.

Jika sudah dibayar dan lampu aplikasi e-Tilang menjadi hijau, pengendara dapat segera kembali mengambil barang bukti yang ditahan oleh petugas.

Sedangkan e-LTE, adalah sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Di lokasi e-LTE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.

Hasil rekaman pun dijadikan barang bukti dan nomor polisi kendaraan yang melanggar akan dicocokan dengan pusat data Polda Metro Jaya berdasarkan STNK. Lalu polisi akan melakukan pengecekan untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan.

Jika sudah, kemudian polisi akan mengirimkan berkas yang berisi alat bukti berupa gambar rekaman CCTV dan surat tilang ke alamat yang tertera di STNK agar pelanggar dapat segera membayarkan denda. Polisi memberi masa tenggang waktu selama 14 hari untuk pembayaran denda tersebut.

Sementara itu dalam uji perdana yang akan dilakukan pada Oktober 2018, Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh masyarakat untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email pada saat pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan atau pembaruan BPKB, atau pada saat masyarakat membeli kendaraan baru.

Poin-poin ini diperlukan untuk memudahkan proses tilang CCTV. Untuk sementara tilang CCTV di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diterapkan di kawasan Thamrin dan menyasar kendaraan pelat nomor B. (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER