Dokumen Hilang saat Tsunami, Mobil Tetap Bisa Klaim Asuransi

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 02 Okt 2018 11:01 WIB
Pemilik kendaraan tetap bisa mengklaim asuransi meski polis asuransi kendaraan hilang terseret tsunami.
Kondisi kendaraan setelah terseret tsunami yang melanda Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gempa bumi disertai tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah menyisakan duka mendalam. Selain korban jiwa, bencana alam ini juga menimbulkan kerugian materi di antaranya rumah, dan kendaraan berikut dokumen asuransinya yang hilang terseret tsunami.

Perasaan cemas lain terjadi bila kendaraan hancur tidak bisa diklaim karena dokumennya ikut terseret tsunami.

Menanggapi kondisi ini, Head of Communication & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan pemilik asuransi kendaraan tetap dapat mengklaim kerusakan mobilnya meski dokumen asuransi hilang. Pelanggan atau peserta asuransi bisa mengajukan klaim dengan mengikuti beberapa prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menjelaskan bahwa perusahaan asuransi akan mempermudah setiap peserta yang mengklaim kerusakan kendaraan tanpa menyertakan polis asuransi atau kontrak tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung).

"Data asetnya kan sudah tercatat, nanti pakai cara pembuktian lain, pakai SIM, STNK, dan KTP," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/10).

Namun menurut Iwan jika identitas diri turut hilang, sebaiknya pemegang asuransi terlebih dulu melapor ke pihak kepolisian untuk dibuatkan surat kehilangan. Data tersebut dibutuhkan sebelum ke tahap selanjutnya.

Ia menambahkan untuk mempermudah proses tersebut ada baiknya konsumen menghubungi perusahaan asuransi agar mengetahui dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk penggantian kendaraan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami.

"Biar tidak bolak-balik hubungi dulu (perusahaan asuransi) biar tahu apa yang harus dilengkapi. Untuk survei kendaraan nanti akan dilihat situasinya," ucap Iwan.

Sebelumnya Iwan menegaskan bahwa klaim asuransi bisa diteruskan jika polis asuransi masuk dalam perluasan perlindungan atau ditambahkan perluasan jaminan. (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER