Kemenperin menjelaskan telah mengirimkan draf tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) pada 15 Oktober 2018. Nantinya draf akan ditinjau, bila oke bakal ditanda tangan Presiden Joko Widodo lalu diterbitkan sebagai peraturan resmi.
Pada April lalu sudah disepakati di kantor Kemenko Maritim bahwa Kemenperin yang ditunjuk merangkai Perpres kendaraan listrik. Sebelumnya pembahasan kebijakan itu dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam siaran resmi Kemenperin, Rabu (17/10), Putu menjelaskan pada draf Perpres era Kementerian ESDM masih ada pasal-pasal, khususnya terkait bab pengembangan industri, yang dianggap belum sejalan dengan arah kebijakan industri otomotif nasional. Perbedaan itu dikatakan mesti diselaraskan dengan peraturan dan perundangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaikbaiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," kata Putu. (fea/mik)