5 Merek Mobil Tunda Terapkan Euro 4

CNN Indonesia
Kamis, 01 Nov 2018 15:04 WIB
Penundaan Euro 4 sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen PPKL 183/2017 yang diterbitkan 5 Desember 2017.
Uji emisi kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penerapan Euro 4 untuk mobil baru bermesin bensin yang seharusnya berlaku mulai 7 Oktober 2018 ditunda hingga Maret 2019 untuk beberapa pihak. Hal itu diakui oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dijelaskan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika, penundaan itu berlaku untuk segelintir pelaku industri yang menyatakan pabriknya belum sepenuhnya siap memberlakukan produksi Euro 4.

"Bukan untuk semua produsen, terbatas sekali ya. Jadi ya terkait produksi jadi ada model yang belum siap dibuat Euro4," ujar Putu di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu enggan menyebut siapa produsen yang menyatakan belum siap pada aturan tersebut. Namun, ia menjelaskan produsen yang mempunyai model mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) masuk di dalamnya.

Sebelumnya Suzuki Indomobil Motor (SIM) sudah mengakui produk Carry dan APV saat ini belum Euro 4. Penyesuaian disebut bakal dilakukan pada Maret 2019.

Menurut penjelasan SIM, pihaknya dan empat produsen lain di Indonesia sudah mengajukan relaksasi penerapan Euro 4 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHKH). Diketahui produsen lain itu adalah Daihatsu, Nissan, Datsun, dan Mitsubishi.

Penundaan Euro 4 sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen PPKL 183/2017 yang diterbitkan 5 Desember 2017. Penundaan Euro 4 diketahui telah diputuskan dalam sebuah rapat yang digelar dua hari sebelum standarisasi emisi gas buang tersebut resmi ditetapkan pada 7 Oktober 2018.

Gaikindo

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengungkap alasan penundaan Euro 4 ini.

Alasannya, jelas Nangoi, ada beberapa kendaraan yang sudah mempunyai Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) cukup tinggi. Sehingga untuk menerapkan Euro 4 harus dipersiapkan sampai ke tahap pemasok yang ada di dalam negeri.

"Ya supllier harus siap. Makanya itu kami utarakan ke pemerintah ada beberapa merek dan model dan tipenya itu minta diundur. Tapi 1 Maret itu sudah siap semuanya," ujar Nangoi.

Untuk diketahui, penerapan wajib Euro 4 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dengan tiga kategori yang sudah diundangkan pada 7 April 2017.

Adapun kategorinya adalah, M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel.

Pada Pasal 8 disebutkan kendaraan bensin produksi lokal yang masuk dalam tiga kategori itu wajib Euro 4 paling lambat 18 bulan sejak regulasi diundangkan. Artinya per 7 Oktober 2018 seluruh kendaraan bermesin bensin yang diproduksi di dalam negeri wajib mengikuti aturan. Sedangkan untuk kendaraan diesel berlaku empat tahun dari sekarang atau berarti 7 April 2022. (ryh/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER