Dijelaskan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika, penundaan itu berlaku untuk segelintir pelaku industri yang menyatakan pabriknya belum sepenuhnya siap memberlakukan produksi Euro 4.
"Bukan untuk semua produsen, terbatas sekali ya. Jadi ya terkait produksi jadi ada model yang belum siap dibuat Euro4," ujar Putu di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan Euro 4 sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen PPKL 183/2017 yang diterbitkan 5 Desember 2017. Penundaan Euro 4 diketahui telah diputuskan dalam sebuah rapat yang digelar dua hari sebelum standarisasi emisi gas buang tersebut resmi ditetapkan pada 7 Oktober 2018.
Lihat juga:Suzuki Carry dan APV Belum Standar Euro 4 |
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengungkap alasan penundaan Euro 4 ini.
Alasannya, jelas Nangoi, ada beberapa kendaraan yang sudah mempunyai Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) cukup tinggi. Sehingga untuk menerapkan Euro 4 harus dipersiapkan sampai ke tahap pemasok yang ada di dalam negeri.
"Ya supllier harus siap. Makanya itu kami utarakan ke pemerintah ada beberapa merek dan model dan tipenya itu minta diundur. Tapi 1 Maret itu sudah siap semuanya," ujar Nangoi.
Adapun kategorinya adalah, M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel.
Pada Pasal 8 disebutkan kendaraan bensin produksi lokal yang masuk dalam tiga kategori itu wajib Euro 4 paling lambat 18 bulan sejak regulasi diundangkan. Artinya per 7 Oktober 2018 seluruh kendaraan bermesin bensin yang diproduksi di dalam negeri wajib mengikuti aturan. Sedangkan untuk kendaraan diesel berlaku empat tahun dari sekarang atau berarti 7 April 2022. (ryh/fea)