Saat ini motor yang diproduksi dan dijual di dalam negeri mengacu pada Euro 3 setelah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2012 diterbitkan. Dalam peraturan itu menetapkan Euro 3 untuk motor berlaku pada Agustus 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Indonesia Disarankan Loncat ke Euro 6 |
Kendala Euro 4 untuk Motor
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya akan ke arah sana, tapi kita juga harus melihat ketersediaan bahan bakar di seluruh Indonesia yang juga penting," kata Johannes usai seremoni pembukaan IMoS 2018.
Johannes belum bisa memberi target penetapan standar Euro 4 karena masih harus membicarakannya dengan stakeholder AISI. Namun ia memastikan jika sebetulnya Euro 4 sudah dapat diterapkan, meski terkendala beberapa hal.
Produsen anggota AISI seperti Honda dan Yamaha sudah memproduksi produk dengan standar emisi lebih lebih tinggi dari Euro 3. Namun produk-produk itu ditujukan untuk ekspor bukan domestik.
Lihat juga:5 Merek Mobil Tunda Terapkan Euro 4 |
Penyedia bahan bakar kendaraan terbesar di dalam negeri, Pertamina, diketahui saat ini hanya menyediakan satu jenis bahan bakar Euro 4, yaitu Pertamax Turbo (RON 98). Sampai Agustus lalu Pertamax Turbo Euro 4 hanya tersedia di 825 SPBU di seluruh Indonesia. (gfs/fea)