Menurut pria karib disapa Nur ini, heningnya kendaraan listrik saat bergerak bukan suatu kekurangan, justru sebuah kelebihan. Karena alasan itu pihaknya tidak terpikir untuk menambahkan pengeras suara pada Blits, purwarupa mobil listrik karya ITS dan universitas Budi Luhur.
"Jadi kalau menurut saya mestinya salah satu keunggulan mobil listrik itu ya tidak ada suara," kata Nur ketika ditemui di Jakarta Selatan, Senin (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena lihat di bandara (mobil listrik), orang suka tidak ngeh ada mobil di belakangnya, senyap sekali mobil itu. Tidak ada suara dan safety-nya malah membahayakan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Uji Tipe Kendaraan Bermotor Indonesia Kemenhub Dewanto menjelaskan maksud dari regulasi itu beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang harus mengubah mindset-nya kalau kendaraan listrik ya memang tidak bersuara," ucap Nur.
Di lokasi yang berbeda, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan alasan yang sama bahwa suara yang keluar dari kendaraan sebetulnya tidak memberi dampak signifikan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Bagi Jusri hal tersebut berkaca kepada kendaraan-kendaraan bermesin konvensional yang mengeluarkan suara minim. Bahkan, untuk sebuah mobil mesin diesel yang selalu identik dengan suara kasar kini sudah lebih halus dan semakin canggih teknologi mobil tentu suara yang dikeluarkan semakin kecil.
"Jadi pada dasarnya suara tidak pengaruhi dari pada peluang kecelakaan," jelas Jusri.
"Makanya konteks yang harus diperhatikan adalah tertib berlalu lintas," ucap Jusri.
Permenhub No. 33 Tahun 2018 soal suara kendaraan listrik:
(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel. (ryh/mik)