Menurut Refdi mengganti warna pelat kendaraan membutuhkan kajian mendalam dan butuh waktu cukup lama. Semua pihak harus turut serta, sebab penggantian warna pelat nomor bersifat nasional.
Sebelumnya beredar kabar bahwa warna-warna baru tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan diberlakukan mulai 2019. Hal tersebut dibantah oleh Refdi yang menjelaskan pihaknya harus mengkaji soal kebijakan penerapan warna pelat nomor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengubah warna dasar plat nomor kendaraan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra pada Juli 2018
Halim menjelaskan sejumlah kajian menyebutkan jika tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB dengan dasar warna hitam agak sulit terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Maka dari itu muncul ide supaya warna dasar pelat nomor itu diberi lebih terang.
Ditakutkan karena perubahan warna, hal tersebut justru berdampak pada kondisi keuangan masyarakat yang hendak memiliki kendaraan baru dan perpanjangan STNK serta TNKB di kantor Samsat.
"Untung rugi harus dihitung benar, kami tidak mau malah nantinya masyarakat yang susah. Tapi kalau cukup pakai hitam ya pakai hitam saja," tutup Refdi. (ryh/mik)