Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan Belum Diterapkan pada 2019

CNN Indonesia
Selasa, 27 Nov 2018 09:26 WIB
Mengganti warna pelat kendaraan membutuhkan kajian mendalam. Semua pihak harus turut serta, sebab penggantian warna pelat nomor bersifat nasional.
Polisi menangkap pemilik mobil yang kedapatan memalsukan pelat nomor kendaraan. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan bahwa Polri belum akan mengganti standar warna pelat nomor kendaraan untuk mendukung sistem tilang baru melalui kamera atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Menurut Refdi mengganti warna pelat kendaraan membutuhkan kajian mendalam dan butuh waktu cukup lama. Semua pihak harus turut serta, sebab penggantian warna pelat nomor bersifat nasional.

Sebelumnya beredar kabar bahwa warna-warna baru tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan diberlakukan mulai 2019. Hal tersebut dibantah oleh Refdi yang menjelaskan pihaknya harus mengkaji soal kebijakan penerapan warna pelat nomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu masih dalam pengkajian. Yang jelas tahun depan juga belum menjadi prioritas kepolisian (untuk mengubah warna plat)," kata Refdi saat dihubungi CNNIndonesia.com via telepon beberapa waktu lalu.

Sementara ini sistem tilang CCTV hanya berlaku di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya Jakarta di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Harus diskusi, perhatikan apa manfaatnya. Apa iya plat warna putih bisa lebih baik (proses identifikasi dan lainnya) dari warna hitam. Makanya harus penelitian. Tidak bisa karena aturan di Jakarta, yang berubah Jakarta saja," ucap Refdi.

Mengubah warna dasar plat nomor kendaraan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra pada Juli 2018

Halim menjelaskan sejumlah kajian menyebutkan jika tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB dengan dasar warna hitam agak sulit terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Maka dari itu muncul ide supaya warna dasar pelat nomor itu diberi lebih terang.

Lebih dari itu Refdi menyampaikan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan persoalannya tidak hanya waktu, namun juga menelan biaya tidak sedikit.

Ditakutkan karena perubahan warna, hal tersebut justru berdampak pada kondisi keuangan masyarakat yang hendak memiliki kendaraan baru dan perpanjangan STNK serta TNKB di kantor Samsat.

"Untung rugi harus dihitung benar, kami tidak mau malah nantinya masyarakat yang susah. Tapi kalau cukup pakai hitam ya pakai hitam saja," tutup Refdi. (ryh/mik)
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER