Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak tiga Agen Pemegang Merek (APM) besar di Indonesia merespons upaya Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) yang melonggarkan uang muka (downpayment/DP) hingga
nol persen buat perusahaan pembiayaan tertentu. Ketiganya menyatakan sedang mengkaji peraturan baru itu buat diterapkan.
Anton Jimmy, Direktur Pemasaran Toyota-Astra Motor (TAM) mengatakan harapannya kelonggaran itu bisa membantu pasar otomotif pada tahun ini. Meski begitu dia memandang masih butuh banyak pertimbangan untuk memberlakukannya buat konsumen Toyota.
"Tentu saja perlu dilihat dari sisi lembaga keuangan, bagaimana menyikapi dan melaksanakan program ini, mempertimbangkan
risk management dan juga bahwa aturan DP nol persen ini bersyarat untuk lembaga keuangan dengan
non performing loan di level tertentu," kata Anton kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DP nol persen untuk pembelian mobil dan sepeda motor diizinkan melalui Peraturan OJK Nomor35/POJK.05/2018 yang dirilis pada 27 Desember 2018.
Dalam aturan itu menetapkan hanya perusahaan pembiayaan dengan kondisi sehat yang bisa membuat paket cicilan pembelian kendaraan tanpa DP. Menurut peraturan itu, sehat berarti perusahaan pembiayaan memiliki rasio kredit macet (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen.
Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual Honda Prospect Motor, mengingatkan sebelum bisa menurunkan DP hingga nol persen terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
"Kami akan pelajari bersama dengan perusahaan pembiayaan tentunya. Apa yg bisa dilakukan," ucap Jonfis.
Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor, berkomentar lain. Dia mengatakan paket cicilan pembelian kendaraan tanpa DP tergantung keputusan perusahaan pembiayaan.
"Karena yang mengambil keputusan mau jual DP nol persen kan perusahaan pembiayaan. Konsekuensinya bisa jadi NPF bakal naik jika mereka keluarkan paket DP nol persen," ucapnya.
(fea)