Kemenhub telah memilih mengambil opsi diskresi hingga bisa menjadikan motor sah sebagai angkutan umum dalam regulasi ojol. Poin uji KIR buat motor tertera dalam materi presentasi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kemenhub terkait regulasi ojol pada Kamis (10/1) di Jakarta.
Dalam materi presentasi itu disebutkan pemenuhan uji berkala merupakan bagian "pengusahaan memenuhi persyaratan motor sebagai angkutan umum".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada, salah berarti. Taksi online saja tidak ada, apalagi motor," ungkap Budi.
"Mungkin itu salah slide, lupa itu. Jadi (uji berkala) tidak masuk ya," kata Budi.
Rancangan regulasi ojol, dikenal "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi" dijanjikan bakal terbit sebagai Peraturan Menteri Perhubungan pada Maret 2019. (ryh/fea)