Pada September 2018, Kementerian Keuangan meninggikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 buat mobil mewah dengan mesin di atas 3.000 cc yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen. Selain itu bea masuk kendaraan mewah juga dipatok sama, yaitu 50 persen, dari sebelumnya antara 10 - 50 persen.
Beban baru buat mobil impor juga masih ditambah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila ingin dijual di Indonesia yang angkanya hingga 125 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden MBDI Roelof Lamberts menjelaskan porsi penjualan perusahaan per tahun biasanya diwakili 25 persen mobil impor dan 75 persen produk rakitan lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Porsi mobil impor bakal menurun (pada 2019). Saya tidak bisa bilang berapa pastinya tapi kami akan mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan produksi lokal," ucap Roelof di Magelang, Magelang, Senin (14/1).
MBDI akan meningkatkan volume produksi lokal di pabrik Wanaherang, Bogor, Jawa Barat, dengan cara menambah model produksi lokal. Setelah memproduksi C-Class, E-Class, S-Class, GLC, GLE, dan GLS, MBDI bakal memproduksi SUV baru pada tahun ini.
"Kami sedang dalam tahap awal perencanaan menambah model baru. Akan ada SUV," ucap Roelof.
Walau sudah diungkap begitu, Roelof menjelaskan perusahaan masih menunggu regulasi pemerintah terkait penambahan produksi lokal.
"Skema lain yang kami tunggu adalah harmonisasi pajak mewah dan pajak berbasis CO2. Saya pikir dua kebijakan itu bakal memberikan dorongan ke penjualan, itu adalah opini saya," katanya lagi. (fea)