Polisi Sita Sepeda Listrik Migo Jika Tak Ada Iktikad Baik

CNN Indonesia
Kamis, 14 Feb 2019 18:50 WIB
Polda Metro Jaya bakal menggelar sosialisasi dan himbauan agar tidak ada pihak yang dirugikan, setelah itu petugas akan menyita sepeda listrik Migo.
Sepeda listrik Migo resmi beroperasi di Surabaya dan Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian akan menindak tegas masyarakat pengguna sepeda listrik Migo mulai pekan depan.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi menyatakan akan melakukan tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran kepada para pengguna jika tetap tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan Migo.

Tindakan simpatik tersebut akan dilakukan setelah pertemuan kedua antara Kepolisian dan Migo digelar di Jakarta dalam beberapa waktu ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah satu kali rapat. Minggu depan bikin lagi rapat, kami undang juga Migo. (Jika tak ada iktikad baik dari pihak Migo) Baru habis itu tilang," kata Herman di Jakarta, Kamis (14/2).

Untuk diketahui pada pertemuan pertama dilakukan pada Senin (11/2), dihadiri Dinas Perhubungan DKI, Migo, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan pertama tidak ditemui titik terang.

Menurut Herman jika pada rapat kedua kembali menemui jalan buntu, artinya petugas polisi di lapangan akan mulai menegur para pengguna Migo yang kedapatan berkeliaran di jalan raya. Herman menambahkan maksud dari 'itikad baik' adalah agar pihak Migo membenahi seluruh armada yang disewakan kepada masyarakat.

"Yang jelas kami udah sampaikan persepsi angkutan orang umum ada proseduralnya. Dia (Migo) harus pajak dulu dan lainnya," ucapnya.

Ia menjelaskan kepolisian juga tidak langsung akan menilang para pengguna Migo. Tahap awal Polda Metro Jaya bakal menggelar sosialisasi dan himbauan agar tidak ada pihak yang dirugikan, setelah itu petugas akan menyita sepeda listrik Migo.

"Kemarin rapat pertama Senin dalam putusan belum akan melakukan action, nanti putusannya apakah akan sosialisasi dulu, imbauan dulu atau tahapan apa dulu," katanya.

Kepolisian menilai wujud sepeda listrik Migo agak membingungkan, yaitu antara sepeda yang bisa digerakkan motor atau sepeda yang digerakkan tenaga manusia. Polisi melihat bentuknya sepeda listrik mirip sepeda motor, namun punya pedal yang tersimpan di bodi samping layaknya sepeda kayuh.

Jika Migo adalah sepeda motor bertenaga listrik artinya diwajibkan melewati proses administrasi, salah satunya homologasi. Setelah itu dilengkapi surat-surat resmi seperti motor konvensional lain sebelum sah digunakan di jalan raya.

Sementara itu, Migo memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan antara Dinas Perhubungan DKI, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.

Dalam klarifikasnya pihak Migo menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama dilakukan pada Senin (11/2) membahas soal regulasi kendaraan listrik di Indonesia yang selanjutnya untuk disesuaikan dengan sepeda listrik Migo.

"Bagaimana sih izin regulasinya apakah ada hal-hal yang khusus yang harus kita berikan. Namun kategorinya kita adalah (sepeda listrik) masih bisa dikayuh dan punya pedal, jadi masuk ke kategori sepeda. Cuma kita sepeda yang bisa digerakkan dengan listrik," kata Manager Operational Migo khusus daerah Jakarta, Dani.

Menurut Dani, Migo akan mengikuti kebijakan pemerintah dan kepolisian jika regulasi terkait dengan kendaraan listrik telah resmi diundangkan.

"Jadi kami memang masih menunggu regulasi yang baru seperti apa, dan kami akan menaati peraturan dari pemerintah. Ya mungkin ke depan Migo akan diregistrasi untuk punya STNK ya 'why not'. Kita akan ikuti itu, kita ikuti regulasi," ucap Dani.

Catatan redaksi: Terdapat informasi tambahan dari pihak Migo dalam artikel ini pada Jumat (15/2). (ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER