Jakarta, CNN Indonesia -- Sepeda
listrik Migo resmi melayani warga Surabaya dan DKI Jakarta. Moda transportasi massal tersebut cukup digemari sejumlah masyarakat karena menawarkan konsep pelayanan sewa.
Operating Manager Migo Alice menyampaikan pihak perusahaan memberi tarif sewa Rp3.000 per 30 menit untuk konsumen di Jakarta, sedangkan konsumen di Surabaya diwajibkan membayar Rp2.000 untuk sewa selama jam. Alice melihat seiring berjalannnya waktu respons masyarakat atas bisnis sewa sepeda listrik terus positif.
"Kami senang karena Migo dapat diterima secara positif oleh masyarakat. Mudah-mudahan tren ini terus bertahan," kata Alice saat dihubungi
CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alice menyampaikan perusahaan tidak menjalin kerja sama dengan pihak tertentu terutama dalam penyediaan unit sepeda listrik. Migo diketahui membuat produk sepeda listrik untuk kebutuhan sewa.
Alice menegaskan meski desain Migo seperti motor matik atau skutik bertenaga listrik, namun secara utuh platformnya adalah sepeda listrik.
"Selama ini kami menggunakan unit yang kami
assemble (
assembling/perakitan) sendiri. Hal ini berkaitan dengan perakitan unit dan juga sistem yang kami pasang pada tiap unit," ungkapnya.
Sepeda listrik Migo memiliki panjang 170 cm, lebar 60,5 cm, dan tinggi 100 cm, yang bisa bergerak sampai maksimal 40 km per jam. Baterainya membutuhkan waktu enam hingga delapan jam sampai dayanya terisi penuh. Dalam kondisi baterai terisi penuh sepeda listrik Migo diklaim dapat menempuh jarak sejauh 40 km.
Jika daya listrik habis, pengendara bisa mengayuh pedal yang berada di bodi samping. Fungsinya seperti kayuh sepeda pada umumnya.
"Migo ini bukan skutik atau motor, tapi sepeda listrik," ucap Alice.
Konsumen yang tertarik menggunakan kendaraan Migo harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store.
 Sepeda listrik Migo di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP) |
Persyaratan Sewa MigoAlice melanjutkan bahwa pihak perusahaan telah membuat ketentuan untuk calon pengguna sepeda listrk Migo. Ia mengungkapkan persyaratan utama penyewa harus berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Memiliki KTP dan juga memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Migo yang lainnya yang telah tertera pada aplikasi kami," ucap Alice.
Setelah itu penyewa atau pengendara sepeda listrik Migo diberikan helm. Menurut Alice Migo sudah menyiapkan satu helm, untuk satu orang penyewa. Sedangkan untuk jalur yang boleh dilalui sepeda listrik Migo, Alice menyampaikan tidak ada ketentuan khusus.
"Untuk saat ini kami tidak memberikan ketentuan batas harus di jalan mana saja, selama regulasi lalu lintas tersebut membolehkan mengaspal di jalan tersebut, maka kami tidak melarangnya, dan sebaliknya. Kami hanya memberikan pengertian ke pengguna untuk tetap menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan," kata Alice.
Polda Metro Jaya terus mengevaluasi keberadaan sepeda listrik Migo. Polisi berencana menindak tegas seluruh pengguna Migo yang kedapatan melintasi jalan raya karena dianggap membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan bahwa sepeda listrik Migo tidak mentaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Sementara itu, Migo memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan antara Dinas Perhubungan DKI, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.
Dalam klarifikasnya pihak Migo menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama dilakukan pada Senin (11/2) membahas soal regulasi kendaraan listrik di Indonesia yang selanjutnya untuk disesuaikan dengan sepeda listrik Migo.
"Bagaimana sih izin regulasinya apakah ada hal-hal yang khusus yang harus kita berikan. Namun kategorinya kita adalah (sepeda listrik) masih bisa dikayuh dan punya pedal, jadi masuk ke kategori sepeda. Cuma kita sepeda yang bisa digerakkan dengan listrik," kata Manager Operational Migo khusus daerah Jakarta, Dani.
Menurut Dani, Migo akan mengikuti kebijakan pemerintah dan kepolisian jika regulasi terkait dengan kendaraan listrik telah resmi diundangkan.
"Jadi kami memang masih menunggu regulasi yang baru seperti apa, dan kami akan menaati peraturan dari pemerintah. Ya mungkin ke depan Migo akan diregistrasi untuk punya STNK ya 'why not'. Kita akan ikuti itu, kita ikuti regulasi," ucap Dani.
Catatan redaksi: Terdapat informasi tambahan dari pihak Migo dalam artikel ini pada Jumat (15/2).
(ryh/mik)