"Mudah-mudahan nanti ya," kata Nangoi di Jakarta, Selasa (26/2).
Regulasi baru LCGC atau yang biasa disebut Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) ini terbit bersamaan dengan pengumuman harmonisasi tarif pajak mobil listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian Nangoi belum dapat menjelaskan detail dari LCGC jilid dua. Namun ia memastikan bahwa regulasi baru khusus LCGC akan tetap menyasar segmen mobil 'murah' di Tanah Air.
"Masih kami iniin (dirancang). Karen LCGC mayoritas di Indonesia. Dan kami akan membuat continue projek ini karena bagus," kata Nangoi.
Yang diketahui pada jilid pertama produsen pembuat LCGC wajib merancang konsumsi bahan bakar mobil berada di angka 20 km per liter.
Namun jilid dua ada tugas baru. Pada bocoran draf harmonisasi pajak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal LCEV tercantum bahwa mobil emisi CO2 yang dikeluarkan LCGC harus 100 g per km atau 23 km per liter.
LCGC diketahui juga menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penjualan roda empat di Indonesia. Sepanjang tahun lalu penjualan tercatat 230.444 unit dari lima produsen, yaitu Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki, dan Datsun.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)