Dalam keterangan resmi Kemenperin pada Senin (18/3) menjelaskan ke-12 LSPro itu yakni LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, dan LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS dan LSPro IGS.
Selain LSPro, Kemenperin juga merilis 10 laboratorium pengujian yang ditunjuk berkerja dalam proses sertifikasi SNI Pelumas otomotif. Ke-10 lab itu adalah B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Kemenperin ini bisa dianggap sebagai penegasan pasalnya regulasi SNI pelumas otomotif saat ini masih ditentang Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi). Perdippi sudah memohon uji materi atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung pada 8 Februari lalu.
Dalam pernyataan resmi, Perdippi menjelaskan poin-poin yang dianggap merugikan pebisnis pelumas, salah satunya mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro yang dikatakan tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia dan fisika pelumas menggunakan 14 parameter seperti penerbitan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Walau menyatakan menolak diketahui saat ini sudah ada anggota Perdippi yang mengurus SNI pelumas, salah satunya Total Oil Indonesia.
Pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 ditetapkan ada tujuh jenis pelumas otomotif yang mesti wajib SNI, yakni pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.
Kemenperin menjelaskan hingga sekarang sudah 21 SNI pelumas yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional (BSN), itu terdiri dari 10 SNI Pelumas kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
Puncak bentuk protes mereka pada 8 Februari lalu saat Perdippi mengajukan permohonan uji materi regulasi baru itu ke Mahkamah Agung yang tercatat dengan nomor register 22 P/HUM/2019.
Ketua Dewan Penasehat Perdippi Paul Toar mengatakan wajib SNI pelumas otomotif menabrak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001 yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. (fea/mik)