Jenis Pelumas Tak Berlogo SNI yang Bakal Dimusnahkan

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 19:08 WIB
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib.
Pabrik pelumas Pertamina. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Regulasi baru tentang pelumas kendaraan wajib mengenakan label Standar Nasional Indonesia (SNI) telah terbit pada 10 November lalu dan akan berlaku 12 bulan kemudian. Di dalamnya hanya mengatur wajib SNI untuk pelumas kendaraan jenis mesin dan transmisi.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Pada Pasal 3 menyebut ada tujuh jenis pelumas yang diwajibkan SNI.

Ketujuhnya adalah pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada Pasal 4 dijelaskan, pelumas wajib SNI ditujukan untuk produk produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di Indonesia. Pengecualian untuk pelumas penelitian, permohonan penerbitan SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda - SNI), barang pameran, keperluan balap tidak diedarkan, dan barang ekspor.

Pelaku usaha diwajibkan membubuhkan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) dengan cara cetak (printing) pada setiap kemasan pelumas.

Saat peraturan ini berlaku pada 10 November 2019, pelumas lokal tanpa logo SNI yang termasuk dalam tujuh jenis di atas harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsennya.

Khusus pelumas impor diberi dua pilihan, dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya yang ditanggung importir.


Bila pelaku usaha pelumas tidak memenuhi wajib SNI, maka dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seperti tertuang dalam Pasal 48. Pasal 49 menjelaskan, sanksi pidana itu juga disertai pencabutan SPPT-SNI. (fea/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER