Arsan mengatakan kepastian itu setelah dua mobil Esemka terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraam Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
Pada lampiran Permendagri tertera dua mobil Esemka, yakni Sport Utility Vehicle (SUV) Garuda 1 dan kendaraan niaga ringan Bima. Kedua mobil itu sudah memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:NJKB Esemka Berdasarkan Situs Permendagri |
Ia menjelaskan pengajuan permohonan NJKB untuk Garuda 1 Bima atas Solo Manufaktur Kreasi dengan Direktur Joko Sutrisno yang dilakukan pada 16 Desember 2018. Arsan berharap Esemka konsisten mengajukan tipe kendaraan yang akan diproduksi, rutin satu tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NJKB dua model Esemka yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu bisa menjadi dasar diproduksinya Esemka di dalam negeri. Informasi ini bisa membawa secercah harapan bahwa Esemka tidak perlu diragukan lagi keberadaanya.
Lihat juga:Intip 'Daleman' Pabrik Esemka di Boyolali |