Setelah kendaraan lulus uji tipe, produsen mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang menjadi salah satu dasar administrasi kendaraan bisa diproduksi. Bila kendaraan yang kemudian diproduksi lantas mau dijual wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
SRUT merupakan pernyataan bahwa setiap kendaraan yang diproduksi memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan unit yang telah diuji tipe. Misalnya produsen memproduksi 200 unit kendaraan, berarti wajib punya 200 SRUT. SRUT juga merupakan salah satu persyaratan registrasi kendaraan di pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Esemka Belum Ajukan Uji Tipe Euro 4 |
Uji sampel merupakan sistem baru pengawasan dari Kemenhub yang dijelaskan Dewanto berupa pelaksanaan uji tipe pada kendaraan yang sudah diproduksi. Unit yang diuji tipe dipilih secara acak setelah melewati bagian Quality Control (QC) di pabrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:NJKB Esemka Berdasarkan Situs Permendagri |
"Rancangan (peraturan uji sampel) sudah kami kirim ke kementerian, tinggal dibahas lagi. Jadinya permen (Peraturan Menteri), target tahun ini jadi 'pengujian tipe sampel' semua kendaraan, semua jenis, kecuali karoseri," ucap Dewanto.
Menurut Dewanto uji sampel akan dilakukan berkala, setidaknya setahun sekali. Dia juga bilang proses uji sampel bukan menggantikan SRUT yang tetap wajib dilaksanakan produsen. (fea)