Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku baru saja mengetahui tentang kebiasaan pemudik seperti itu. Menurut dia, hal itu akan dipelajari.
"Apabila ini tidak sesuai dengan ketentuan, maka kita akan memberikan satu larangan. Karena pada tempat-tempat yang tidak semestinya ini menimbulkan masalah yang berkaitan dengan keselamatan," ujar Budi, di Jakarta, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bahaya Tidur di Kasur Dalam Mobil saat Mudik |
Tidak jarang juga ditemukan area tempat tidur berjalan itu menjadi lokasi anak kecil menghabiskan waktu selama perjalanan mudik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelanggaran, ya tidak masuk pelanggaran," kata Nasir, Selasa (28/5).
Menurut dia penumpang yang duduk di jok lantas menggunakan sabuk pengaman merupakan metode aman selama berada di mobil. Komponen jok yang diproduksi produsen mobil diyakini sudah melalui serangkaian pengujian yang mengindikasikan keamanan.
Nasir bilang bila penumpang terlelap di tempat tidur buatan, yang dipahami tanpa menggunakan perangkat seperti sabuk pengaman, kemungkinan bisa mengalami cedera fatal saat mobil mengalami kecelakaan.
"Seperti mobil terguling-guling, fatal dampaknya. Tapi ya tidak bisa dibilang ini pelanggaran juga. Harus ada pengujiannya dulu," ucap Nasir.
"Bisa dibayangkan efek dari penumpang yang tidak menggunakan sabuk saat deselerasi itu bisa keluar dari jendela, kekocok-kocok di dalam kabin. Makanya pakai sabuk pengaman, duduk, bukan tidur menggunakan kasur," tutup Jusri. (fea)