"Itu sudah salah satu agenda yang dibahas. Jadi penjelasan Kementerian Perhubungan," kata Fary melalui telepon, Kamis (4/7).
Menurut Fary, DPR perlu meminta kejelasan dari Kemenhub terkait hal itu. Pihak DPR ingin mengetahui solusi yang tepat sebagai langkah lanjutan jika pembatasan usia kendaraan diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya sekalian evaluasi mudik lebaran, dan agendanya sekalian bahas tentang itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di beberapa negara tidak hanya kendaraan publik, tapi juga pribadi diberlakukan (dibatasi usia)," ucap politisi Partai Gerindra tersebut.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan Indonesia bisa saja kelak membatasi ruang gerak mobil-mobil tua. Namun untuk mewujudkan hal itu mesti ada pihak yang menggerakan, salah satunya disebut DPR.
"Ya bisa kalau mengacu pada negara lain dan ada mungkin kemauan DPR. Tapi saya lebih agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan mobil pribadi ke angkutan umum," kata Budi.
Budi mengatakan butuh waktu dan kajian mendalam jika ingin merumuskan regulasi pembatasan usia mobil pribadi.
Namun, saran Nangoi regulasi seperti itu tidak bisa asal diterapkan misalnya cuma sekadar 'mencomot' regulasi di negara lain lalu diterapkan di Tanah Air.
"Kami tidak bisa ngomong begitu saja. Kalau kami lihat contoh dari luar negeri misalnya Jepang begini, ya belum tentu bisa di Indonesia. Jadi Indonesia harus lakukan studi. Nah ini yang akan dibentuk untuk menentukan umur (kendaraan)," kata Nangoi. (ryh/fea)