Hal itu merupakan respons Gaikindo atas wacana Anies yang ingin menerapkan kebijakan wajib uji emisi untuk kendaraan yang beredar di Jakarta pada 2020. Salah satu kompensasi masyarakat bila kendaraannya tidak lolos uji emisi yaitu mendapatkan tarif parkir lebih mahal.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto menyampaikan, setiap mobil yang sudah diniagakan di Indonesia telah menjalani serangkaian tes, termasuk uji emisi. Tes uji emisi dilakukan saat proses uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya memasukkan poin uji emisi dalam rapat pimpinan yang digelar tiap pekan.
Anies menyebut saat ini hanya sekitar 150 bengkel di Jakarta yang punya fasilitas uji emisi. Jakarta setidaknya membutuhkan sekitar 700 bengkel lagi agar wacana uji emisi pada 2020 berjalan lancar.
"Maka kita akan mendorong bengkel memiliki fasilitas uji emisi, kita undang pompa bensin punya alat ukur uji emisi serta memiliki fasilitas pompa ban," terang Anies.
Menurut Anies pihaknya sedang menggodok peraturan untuk mekanisme uji emisi itu.
"Kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.
"Dishub jadi bagian tim yang godok regulasi," kata Sigit. (ryh/fea)