Presiden Joko Widodo dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menandatangani Perpres dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Sri Mulyani bertepatan dengan acara Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019, Kamis (25/7).
"Sekarang gunakan skema yang saat ini, dan nanti (regulasi baru) efektifnya dua tahun sejak diberlakukan," kata Putu ditemui di GIIAS 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan ditetapkan langsung. Jadi ya semuanya dikasih kesempatan untuk melakukan adjusment. Jadi ada dua tahun untuk melakukan penyesuaian," ucap Putu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini percepatan, pasti akan cepat. Kalau sampai tahunan ya bukan percepatan," ucap Putu.
Dasar hukum PP itu melalui Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, serta PP Nomor 41 Tahun 2013.
Regulasi kedua yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Mobil Listrik. Regulasi ini cakupannya lebih kepada kendaraan bermotor yang hanya ditenagai listrik murni.
Rancangan regulasi ini memiliki dasar hukum berdasarkan UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, termasuk PP 41 Tahun 2013. (ryh/mik)