Dua kebijakan yang disebutkan yaitu Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Pemerintah (PM). PP dijelaskan Sri Mulyani untuk menciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, sedangkan PM menyangkut perubahan pajak yang berhubungan dengan klasifikasi kendaraan dan emisi otomotif.
"Beberapa saat ini pemerintah secara terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan kebijakan. Presiden pada minggu ini akan menandatangani dan akan meluncurkan dua kebijakan yang sangat penting di bidang industri otomotif," ucap Sri Mulyani di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan PM lebih spesifik untuk mengubah pengkategorian kendaraan yang menyangkut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sri Mulyani menyebut PPnBM untuk kendaraan pada saat ini diskriminatif sebab mendorong MPV namun membatasi sedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buat mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai, pemerintah juga dikatakan sudah menyiapkan berbagai macam insentif. Di antaranya tax holiday, tax allowance, bea masuk ditanggung pemerintah, pembangunan infrastruktur seperti SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum), bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan swap baterai, serta sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan produk.
[Gambas:Video CNN] (fea/age)