Gaikindo menilai PP KBL yang telah ditandatangani Presiden Jokowi memberikan kepastian arah industri otomotif nasional. Kendati demikian Gaikindo masih mempertanyakan isi dari aturan tersebut guna pengembangan kendaraan berbasis listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Teropong Kendaraan Listrik di Indonesia |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan berbasis listrik pada awal pekan ini, Senin (5/8). Jokowi bilang pemerintah ingin mendorong industri mobil listrik di dalam negeri seperti dilakukan global.
Lihat juga:Jokowi Resmi Teken Perpres Mobil Listrik |
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyakini sudah membuat aturan turunan Perpres melalui Peratutan Menteri (PM) Perhubungan yang isinya tentang uji tipe buat mengatur teknis dan kelaikan jalan mobil listrik tanah air. Pihak Kemenhub memastikan PM itu bakal diterbitkan bulan depan.
Lihat juga:Ganjil-Genap Jakarta Jerat Mobil Hybrid |
"Semua Agen Pemegang Merek (APM) di Tanah Air, termasuk Toyota, pasti akan mendukung semua kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional. Kami (Toyota) berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pengembangan kendaraan EV yang sesuai dengan kondisi Indonesia," tutup Soerjopranoto. (ryh/mik)