Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal meluncurkan regulasi khusus buat
kendaraan listrik di Jakarta yang salah satu isinya tentang insentif perpajakan.
Insentif perpajakan ini di antaranya berupa pemangkasan tarif Bea Balik Nama (BBN) Jakarta yang saat ini dipatok 12,5 persen per Agustus 2019 dari sebelumnya 10 persen.
"Dari sisi kami di DKI, kami akan memberikan insentif. Kami akan siapkan regulasi lengkapnya," kata Anies di Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Jakarta, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies belum dapat merinci detail regulasi tersebut, dia juga belum bisa bilang kapan terbit. Alasan dia, saat ini masih dalam tahap penggodokan macam-macam insentif kendaraan listrik, termasuk di dalamnya soal pemangkasan BBN.
"(Gambarannya) ada, cuma tidak mungkin
diumumin spontanitas. Nanti saja. Saya selalu sampaikan tidak pernah kebijakan itu spontanitas. Bukan. Ini bukan spontanitas. Termasuk ke listrik itu bukan spontanitas," ucapnya.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI serius menggarap regulasi buat meningkatkan populasi kendaraan listrik di Jakarta.
Harapannya, usai regulasi terbit harga kendaraan listrik di DKI menjadi lebih bersahabat dan menambah minat masyarakat segera meninggalkan kendaraan bermesin bakar.
"Insentif itu untuk prilaku supaya orang berpindah dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik itu menjadi langkah rasional," ucapnya.
Rasional yang dimaksud dijelaskan Anies yaitu menjadikan harga kendaraan listrik terjangkau dan bukan cuma mampu dibeli orang kaya.
"Sehingga tidak harus kaya raya untuk pakai mobil listrik. Tidak harus bergaya untuk kendaraan listrik. Nah ini bukan spontanitas. Tapi pasti kami akan berikan insentif yang baik sekali sehingga berpindah itu menguntungkan," ungkapnya.
"Kalau berpindah rugi buat apa. Jadi saya beri contoh soal parkir, ganjil genap, pajak, kemudian kemudahan lain. Nanti siapkan lengkap baru luncurkan," sambung Anies kemudian.
(ryh/fea)