Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, berdasarkan data perusahaan pembiayaan yang dilaporkan kepadanya, terdapat 250 unit kendaraan roda empat tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) masuk ke Timika melalui Pelabuhan Pomako.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma kendaraan roda empat, kendaraan bodong juga berupa sepeda motor. Beberapa unit kendaraan bodong dikatakan pernah diamankan saat razia kendaraan di Timika yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juli lalu, Polres Blitar dilaporkan telah menangkap jaringan penggelapan kendaraan yang beroperasi melalui media sosial seperti Facebook. Pelaku menjual mobil yang menggunakan pelat nomor dan STNK palsu. Tercatat pelaku ini sudah menjual 18 unit kendaraan dengan cara itu. (fea)