Meski begitu kepolisian masih memberi kesempatan bagi pemilik melakukan perpanjangan sebelum benar-benar menghapus kepemilikannya.
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan setidaknya terdapat tiga kali pemberitahuan kepada pemilik yang belum juga memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan. Pemberitahuan itu dilakukan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika dari tiga pemberitahuan tersebut pemilik kendaraan tak juga merespons, maka dia akan masuk ke dalam daftar penghapusan sementara.
"Setelah tiga kali pemberitahuan itu tidak ada respons, masuk dalam daftar penghapusan sementara. Jadi jangan khawatir kalau masyarakat ibaratnya khawatir gitu, selama belum nerima surat pemberitahuan, tidak kok (dihapuskan), kecuali alamatnya orang lain," tuturnya.
Padahal, kata dia, penghapusan kepemilikan kendaraan untuk yang tidak meregistrasi dalam waktu dua tahun tersebut bukan hal baru. Sudah terdapat aturan tertulis dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Bahkan sebanyak 1,3 juta kendaraan di DKI Jakarta diketahui belum membayarkan pajaknya hingga mencapai waktu 10 tahun. Namun terdapat juga sejumlah kendaraan yang sudah rusak atau kendaraan yang berada di gudang kantor polisi akibat kecelakaan.
"Nah ini nanti akan kita cluster kembali mana yang akan didahulukan, mungkin kendaraan-kendaraan kecelakaan lalu lintas yang ada di gudang-gudang polisi itu yang tinggal rangka-rangka kita hapuskan duluan," ujar dia.
"Mungkin kendaraan-kendaraan merek China yang dulu beredar sekarang sudah enggak ada sudah aman, dihapuskan. Kita juga mengurangi komplain masyarakat pastinya, mengurangi resistensi masyarakat terhadap penerapannya," ucap dia. (gst/osc)