Polisi Beri Tenggat Perpanjang STNK Sebelum Hapus Kepemilikan

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 21:26 WIB
Polisi akan memberi tahu tiga kali ke pemilik kendaraan 'bodong' untuk perpanjang STNK. Jika tak juga direspons kepemilikannya akan dihapus.
Ilustrasi perpanjangan STNK. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mencabut kepemilikan kendaraan bagi masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam kurun waktu dua tahun sejak habis.

Meski begitu kepolisian masih memberi kesempatan bagi pemilik melakukan perpanjangan sebelum benar-benar menghapus kepemilikannya.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan setidaknya terdapat tiga kali pemberitahuan kepada pemilik yang belum juga memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan. Pemberitahuan itu dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada mekanisme yang harus ditempuh, satu sosialisasi, kedua adalah pemberitahuan, kalau enggak ada pemberitahuan ya enggak akan dihapus, tidak ujug-ujug misalnya seorang pemilik kendaraan motornya tidak bayar pajak dua tahun, sudah masa STNK habis, enggak bayar terus ujug-ujug dihapus (kepemilikan kendaraan), enggak, tetap ada surat yang dikirim sebanyak tiga kali," ujar Bayu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/11).

Bayu mengatakan pemberitahuan yang akan diberikan kepada pengendara untuk pertama kali akan berlaku selama tiga bulan. Pemberitahuan kedua berlaku selama satu bulan dan pemberitahuan ketiga berlaku selama satu bulan.

Pemberitahuan itu dapat berupa surat atau pesan yang dikirimkan oleh polisi kepada pemilik kendaraan.

Namun, jika dari tiga pemberitahuan tersebut pemilik kendaraan tak juga merespons, maka dia akan masuk ke dalam daftar penghapusan sementara.

"Setelah tiga kali pemberitahuan itu tidak ada respons, masuk dalam daftar penghapusan sementara. Jadi jangan khawatir kalau masyarakat ibaratnya khawatir gitu, selama belum nerima surat pemberitahuan, tidak kok (dihapuskan), kecuali alamatnya orang lain," tuturnya.

Padahal, kata dia, penghapusan kepemilikan kendaraan untuk yang tidak meregistrasi dalam waktu dua tahun tersebut bukan hal baru. Sudah terdapat aturan tertulis dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Setidaknya dalam laporan BPK, sebanyak 9 juta kendaraan di DKI Jakarta telah terdaftar, namun hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen.

Bahkan sebanyak 1,3 juta kendaraan di DKI Jakarta diketahui belum membayarkan pajaknya hingga mencapai waktu 10 tahun. Namun terdapat juga sejumlah kendaraan yang sudah rusak atau kendaraan yang berada di gudang kantor polisi akibat kecelakaan.

"Nah ini nanti akan kita cluster kembali mana yang akan didahulukan, mungkin kendaraan-kendaraan kecelakaan lalu lintas yang ada di gudang-gudang polisi itu yang tinggal rangka-rangka kita hapuskan duluan," ujar dia.

"Mungkin kendaraan-kendaraan merek China yang dulu beredar sekarang sudah enggak ada sudah aman, dihapuskan. Kita juga mengurangi komplain masyarakat pastinya, mengurangi resistensi masyarakat terhadap penerapannya," ucap dia. (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER