Dasar hukum utama penanganan ODOL adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pelanggaran ODOL bisa kejadian sejak pembuatan dokumen angkutan sebagai persyaratan penggunaan di jalan. Misalnya, penggunaan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) untuk registrasi pembuatan STNK dan TNKB serta pemakaian uji kir palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada orang dishub di jalan kemudian mereka mengadakan operasi sendiri tanpa kepolisian, itu tidak benar. Tapi kalau kepolisian boleh, kapan saja, di mana saja, mau jam berapa saja, boleh. Jadi pengawasan di sini berbicara dari perhubungan dan kepolisian," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10).
Pengawasan di jalan disebut bisa tidak berjalan maksimal karena keterbatasan pengetahuan personal kepolisian. Contoh kasus yang dia ungkap, pihak kepolisian tidak bisa menentukan angkutan seperti truk statusnya ODOL atau tidak.
"Jadi sebetulnya polisi di jalan bisa melihat surat jalan yang dibuat perusahaannya kalau tidak sesuai pasti pelanggaran, tapi kalau mau lihat kepastiannya di jembatan timbang," ucapnya kemudian.
Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengakui keterbatasan pihak kepolisian seperti yang dijelaskan Budi. Menurut dia hal itu akan diselesaikan menggunakan sistem verifikasi baru berbasis online yang disebut sedang dirancang Kemenhub.
"Sebetulnya sama kondisinya antara kami dengan dishub. Dishub juga tidak akan bisa mengidentifikasi ini SIM asli atau bukan, STNK asli atau bukan. Kondisinya seperti itu, kami juga tidak bisa mengidentifikasi kir, ini asli atau tidak," ucap Bambang. (fea/mik)