"Sekarang sedang kami lakukan mempersempit ruang gerak pelaku odol. Pelaku tidak lagi dikenakan pasal tilang tetapi dikenakan pasal 277 UU 22/2009. Sudah ada beberapa kasus kami sidik di Riau, Padang, menyusul di Jakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (3/10).
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 isinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potong Bodi
Menurut Budi pihaknya sudah memberlakukan sanksi lainnya untuk pelaku odol yaitu pemotongan bodi yang kelebihan dimensi. Kata dia hal itu sudah dilakukan sejak 2018.
"Contoh sanksi ini yang di Riau sudah mulai dipotong. Kemudian di Semarang, spesial dari Astra Honda motor. Truk pengangkut sepeda motor tadinya bisa mengangkut 74, sekarang hanya 44, katanya.
Budi bilang pengaruh sanksi pemotongan bodi angkutan itu lumayan mengurangi praktek odol. Dia berjanji bakal semakin banyak melakukan pengawasan dan melakukan sanksi seperti itu.
Sementara itu mengaca dari kejadian kecelakaan lalu lintas karena truk odol yang banyak terjadi belakangan ini, polisi menjerat sopir dengan pasal 311 pada UU 22/2009. Isinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (fea/mik)