Perkara Baut, Mitsubishi 'Recall' Triton di Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2019 13:32 WIB
Menurut penjelasan MMKSI recall dilakukan sebab mesti ada penggantian pada pegangan pijakan kaki Triton Exceed.
Mistubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia mengumumkan recall pada 1.747 unit Triton Exceed karena masalah baut dan mur. (Dok. Mistubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengumumkan secara resmi penarikan dan perbaikan kendaraan (recall) pikap Triton. Penyebab recall ini disebut karena perkara baut.

Menurut penjelasan MMKSI, "Berpotensi komponen Side Foot Step Shade dapat terlepas atau jatuh akibat dari pengait (rivet) Side Foot Step Shade pada kendaraan terputus akibat korosi yang terjadi seiring dengan berjalannya waktu".


Mistubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia mengumumkan recall pada 1.747 unit Triton Exceed karena masalah baut dan mur. (Dok. Mistubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia)
Komponen yang dimaksud adalah pijakan kaki yang ada di bagian bawah bodi samping Triton. Pengait itu disebut bakal diganti dengan baut dan mur yang bakal memperkuat pegangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Recall ini melibatkan 1.747 unit Triton tipe Exceed produksi 2015-2016. MMKSI menyatakan bakal mengirim surat undangan kepada konsumen agar membawa kendaraannya ke dealer Mitsubishi yang ada di Tanah Air untuk diperbaiki.

Kampanye perbaikan akan dimulai pada 18 Oktober. Estimasi proses perbaikan disebut membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam.

"Kami mengundang para konsumen setia Mitsubishi dengan model dan tahun kendaraan yang dimaksud untuk dapat melakukan pemeriksaan kendaraannya di dealer resmi kami dengan prosedur yang mudah serta kompensasi penggantian part yang terkait tanpa biaya," ucap Naoya Nakamura, Presiden Direktur MMKSI.


Perkara Baut, Mitsubishi 'Recall' Triton di IndonesiaMitsubishi Triton Exceed. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Pernyataan recall ini disebut MMKSI sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 yang diundangkan pada 12 Agustus itu menyatakan Agen Pemegang Merek (APM) wajib melaporkan recall kepada Kementerian Perhubungan atas produk yang catat produksi. APM juga diwajibkan melaporkan perkembangan penyelesaian recall dua kali setiap tahun. (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER