Hobi Otomotif Sofyan Basir Divonis Bebas dari Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2019 09:38 WIB
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir gemar koleksi merek mobil Jepang dan Eropa.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang diputus bebas pada Senin (4/11). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang diputus bebas pada Senin (4/11) dalam jerat kasus korupsi punya hobi otomotif yang lumayan 'mahal'. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sofyan menyimpan Toyota Avanza sampai Land Rover.

Mengutip LHKPN atas nama Sofyan Juli 2018 -untuk pelaporan periodik 2017, ia memiliki aset lima unit mobil yang nilainya ditaksir mencapai Rp6.330.596.000.

Mobil itu antaranya Toyota Alphard 2013 senilai Rp1,015 miliar, kemudian Avanza tahun produksi 2014 dengan taksiran Rp115.596.000, serta sedan Honda Civic 2016 senilai Rp400 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua mobil Sofyan lain yaitu BMW 2016 nilai taksiran Rp1,8 miliar dan mobil asal Inggris Land Rover tahun produksi 2014 Rp3 miliar. Sofyan Basir juga pernah punya mobil lain namun statusnya sudah perindah tangan alias dijual.

Sementara itu dalam laporan LHKPN pada November 2016, ia sempat punya Mercedes-Benz 2011 Rp1.881 miliar, BMW 2004 nilainya Rp800 juta, Land Rover 2008 Rp2,1 miliar, serta Alphard 2009 Rp1,1 miliar.

Masih mengutip LHKPN dalam laporan periode Juli 2018, aset Sofyan paling banyak ada pada giro dan setara kas dengan angka Rp55.876.641.710. Sedangkan total kekayaan Sofyan keseluruhan mencapai Rp119.962.588.941.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/10) telah menuntut bersalah Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar, uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan membantah seluruh dakwaan. Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt.

Saat membacakan pleidoi pada Senin (21/10) lalu, Sofyan masih memohon Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Sofyan menganggap Jaksa KPK tak bisa membuktikan seluruh tuntutan.

[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER