Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino mengatakan selama periode itu wajib pajak tak perlu membayar denda, meski sudah telat menyetor pajak. Intinya, Kebijakan ini membuat penunggak hanya perlu membayar pajak yang sudah ditetapkan saja.
"Pokoknya yang harus dibayar pajak saja, tidak ada denda, untuk yang telat (bayar pajak)," kata Toegino di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, PKB sebesar 50 persen untuk periode sampai 2012, dan PKB 25 persen untuk periode mulai 2013-2016. Pelayanan kebijakan ini juga diberikan di lima Samsat kawasan DKI.
[Gambas:Video CNN]
Ketiga, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019. Kebijakan ini diberikan otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
Selain Jakarta, Provinsi Banten juga sudah menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. (ryh/lav)