Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Kota Depok bakal memberi keringanan kepada penunggak
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tersebut selama satu bulan terhitung 10 November-10 Desember 2019.
Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino mengatakan selama periode itu wajib pajak tak perlu membayar denda, meski sudah telat menyetor pajak. Intinya, Kebijakan ini membuat penunggak hanya perlu membayar pajak yang sudah ditetapkan saja.
"Pokoknya yang harus dibayar pajak saja, tidak ada denda, untuk yang telat (bayar pajak)," kata Toegino di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toegino menjelaskan kebijakan ini bertujuan agar dapat mendorong warga Depok yang menjadi penunggak pajak untuk memenuhi kewajiban dengan memanfaatkan masa waktu yang diberikan.
Sebelumnya, sejumlah daerah sudah menerbitkan kebijakan untuk meringankan penunggak pajak kendaraan. Misalnya, DKI Jakarta memberi keringanan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.
Pertama, pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang hanya sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau Samsat di lima wilayah DKI.
Kedua, PKB sebesar 50 persen untuk periode sampai 2012, dan PKB 25 persen untuk periode mulai 2013-2016. Pelayanan kebijakan ini juga diberikan di lima Samsat kawasan DKI.
[Gambas:Video CNN]Ketiga, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019. Kebijakan ini diberikan otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
Selain Jakarta, Provinsi Banten juga sudah menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
(ryh/lav)