Belajar Dasar Hukum Tabrak Lari dari Insiden GrabWheels

fea | CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2019 12:43 WIB
Pihak kepolisian sudah memastikan pengemudi mobil yang menabrak pengguna GrabWheels hingga tewas tidak melakukan tabrak lari.
Pengguna fasilitas transportasi sekuter listrik Grab di kawasan Jalan Sudirman. Jakarta. Rabu 13 November 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menjelaskan insiden tewasnya pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Jakarta karena tertabrak Toyota Camry pada Minggu (10/11) bukan kejadian tabrak lari. Pengemudi berinisial DH yang telah ditetapkan tersangka disebut kepolisian tetap di lokasi usai kejadian.

"Saya pastikan bukan tabrak lari," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11) malam.

Menurut Fahri kepolisian mendapat informasi dari saksi seorang satpam yang menjelaskan DH sempat turun dari mobil karena 'shock' namun setelah itu kembali masuk ke mobil. Penumpang mobil berinisial L dikatakan turun dari mobil kemudian meminta bantuan satpam untuk mengevakuasi korban dan memanggil ambulans.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap di tempat sehingga polisi datang, tidak ada tabrak lari," kata Fahri.

Tabrak lari merupakan kejadian seseorang mencelakai orang lain di jalan namun tidak bertanggungjawab atau berusaha melarikan diri. Kasus seperti ini kerap terjadi di jalanan terutama saat kondisi sepi, tidak banyak saksi, atau panik.

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur tentang apa yang harus dilakukan pengemudi setelah terlibat kecelakaan. Semua hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 231 tentang Pertolongan dan Perawatan Korban tertulis:

Ayat (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. Memberikan pertolongan kepada korban
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Ayat (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selain itu pada Pasal 235 juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab pengemudi yakni:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Kepolisian sudah menetapkan DH dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 di UU 22/2009. Bila saja DH melakukan tabrak lari maka bakal dijerat Pasal 312.

Isi Pasal 312 yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER