Lulus Uji Tipe, Status Migo Berubah dari Sepeda Jadi Motor

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2019 16:29 WIB
Setelah lulus uji tipe, kemungkinan motor listrik Migo hanya bisa digunakan pengguna yang punya SIM.
Pengguna Migo saat melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Migo sudah melalui proses uji tipe kendaraan bermotor. Kemungkinan besar Migo akan mengoperasikan kendaraan jenis sepeda motor listrik, bukan lagi sepeda listrik yang selama ini rancu digunakan di jalan raya.

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Caroline Noorida Aryani menjelaskan kendaraan Migo yang diuji tipe jenisnya sepeda motor roda dua.

"Di SPU [Surat Pengantar Uji] sepeda motor roda 2. Sudah diuji tipe," kata Caroline yang juga bilang Migo lulus uji tipe pada Oktober saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Caroline motor listrik Migo yang diuji tipe memenuhi persyaratan. Dia juga menyebut kendaraan itu memiliki dudukan pelat nomor dan tidak lagi memiliki pedal kayuh.

Saat Migo diprotes kepolisian dan Kemenhub pada Februari, kendaraan yang disewakan ke masyarakat adalah sepeda listrik dengan pedal kayuh namun desainnya mirip skutik. Gara-gara mirip skutik, sebagian pengguna Migo mengira sepeda listrik itu bisa membaur dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

Sebelum melalui uji tipe, sepeda listrik Migo juga memiliki dudukan pelat nomor. Namun dudukan itu digunakan untuk menempel kode QR buat meminjam unit dan helm serta membuka kunci.

Pengguna Punya SIM atau Ditilang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga mengonfirmasi Migo telah lulus uji tipe. Meski begitu Budi mengungkap Migo belum mengajukan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe ke kepolisian untuk mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan pelat nomor.

"Migo sudah melakukan uji tipe dan sudah lolos uji tipe. Sampai saat ini belum mengajukan SRUT-nya, jadi kalau dipakai di jalan bisa ditilang oleh Polri," jelas Budi.

Pengurusan SRUT menentukan motor Migo legal digunakan di jalan raya. Selain itu, bila sudah diakui sah sebagai kendaraan bermotor oleh kepolisian tandanya penggunanya Migo wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Efek lainnya, kendaraan Migo kemungkinan tak bisa lagi digunakan di area Car Free Day yang bebas kendaraan bermotor.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Migo terkait uji tipe, namun hingga saat ini belum ada respons. (fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER