Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Caroline Noorida Aryani menjelaskan kendaraan Migo yang diuji tipe jenisnya sepeda motor roda dua.
"Di SPU [Surat Pengantar Uji] sepeda motor roda 2. Sudah diuji tipe," kata Caroline yang juga bilang Migo lulus uji tipe pada Oktober saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Migo diprotes kepolisian dan Kemenhub pada Februari, kendaraan yang disewakan ke masyarakat adalah sepeda listrik dengan pedal kayuh namun desainnya mirip skutik. Gara-gara mirip skutik, sebagian pengguna Migo mengira sepeda listrik itu bisa membaur dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna Punya SIM atau Ditilang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga mengonfirmasi Migo telah lulus uji tipe. Meski begitu Budi mengungkap Migo belum mengajukan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe ke kepolisian untuk mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan pelat nomor.
Pengurusan SRUT menentukan motor Migo legal digunakan di jalan raya. Selain itu, bila sudah diakui sah sebagai kendaraan bermotor oleh kepolisian tandanya penggunanya Migo wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Efek lainnya, kendaraan Migo kemungkinan tak bisa lagi digunakan di area Car Free Day yang bebas kendaraan bermotor.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Migo terkait uji tipe, namun hingga saat ini belum ada respons. (fea)