Menurut Direktur Marketing AHM Thomas Wijaya, Honda menyambut baik regulasi kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2019. Namun paling dinanti Honda saat ini yaitu aturan turunan Perpres. Sebab, hal ini berkaitan buat perusahaan menentukan arah bisnis ke depan sesuai regulasi pemerintah.
"Ya aturan perundangan undangannya seperti apa tentu pasti akan kami ikuti. Tapi teknisnya itu yang kami butuhkan seperti apa," kata Thomas di Ambarawa, Jawa Tengah akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan arah penelitian pemerintah terkait kendaraan tanpa emisi gas buang bakal mengerucut kepada sepeda motor listrik.
Kementerian Perindustrian pernah menyatakan target motor listrik mencapai 20 persen (1,5 juta unit) pada 2025 dengan prediksi total penjualan motor 2 juta unit. Sedangkan mobil listrik ditargetkan 20 persen (400 ribu unit) dari prediksi total penjualan nasional 2 juta unit pada 2025.
"Strategi kami coba dulu dengan motor karena permintaan terbesar di Indonesia bagaimana pun masih motor apalagi di daerah," kata Bambang.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)