Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan alat Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan sudah didesain sedemikian baik bahkan mampu membaca posisi pelat nomor yang 'bersembunyi'.
Artinya asalkan pelat nomor terpasang dan menghadap ke depan, kamera tetap dapat menangkap para pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih bisa terbaca selama ini," kata Arif melalui pesan singkat, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kamera memiliki kelemahan daya tangkap, yaitu tidak bisa merekam pelat nomor kendaraan yang letaknya tidak sesuai seperti di bawah rangka atau lebih dekat ke mesin. Ini jelas pelat nomor terhalangi ban dan sepatbor motor.
Kemudian motor besar (moge), dan custom atau motor modifikasi yang memposisikan pelat nomor di sisi sepeda motor dan pelat menghadap ke samping.
"Memang agak susah kamera menangkap pelat nomor yang posisinya tidak standar. Kalau misalnya posisi pelat tidak standar, petugas di lapangan yang akan menindak," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar.
[Gambas:Video CNN]
"Setelah diuji coba dan dikembangkan sudah bagus hasilnya," ucap Arif.
Ada 12 kamera ETLE yang disiapkan untuk menunjang sistem tilang elektronik sepeda motor. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. Untuk sementara ini tilang CCTV baru berlaku untuk sepeda motor pelat B. (ryh/mik)