Seremonial razia truk ODOL dilakukan di Gerbang Tol Tanjung Priok, acara ini dihadiri oleh pejabat dari Kemenhub, Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Petugas memeriksa berat truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto). |
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, aksi penindakan buat truk ODOL ini menjadi pembuktian kepada operator logistik tentang keseriusan pemerintah memberantas salah satu faktor yang dianggap penyebab kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan bebas truk ODOL dilakukan di ruas jalan tol dari Tanjung Priok hingga Bandung, termasuk tol JORR 1 dan 2. Truk yang kedapatan menyalahi aturan bakal ditindak, termasuk kendaraannya ditempeli stiker peringatan bahaya ODOL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia di tol dan pelabuhan merupakan aktivitas awal Kemenhub menuju Zero ODOL. Sebelumnya Kemenhub menginginkan program itu berlaku pada 2021, namun Kementerian Perindustrian meminta ditunda hingga pada 24 Februari disepakati berlaku pada 2023.
Meski razia sudah dilakukan, Kemenhub pernah menyatakan hal itu tidak berlaku pada angkutan komoditas jenis tertentu. Toleransi diberikan kepada bisnis pertambangan, semen, kaca, keramik, dan minuman ringan. (fea/fea)
