Pengemudi Pelanggar PSBB Diminta Tanda Tangan Surat Teguran

CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2020 10:44 WIB
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan didampingi Petugas Kepolisian dan Satpol PP  melakukan operasi pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di jalan Jatinegara Barat,  Terminal Kampung melayu.
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan didampingi Petugas Kepolisian dan Satpol PP melakukan operasi pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Jatinegara Barat, Terminal Kampung melayu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian Polda Metro Jaya punya senjata baru buat menekan jumlah pelanggaran pada bidang transportasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu berupa pemberian surat teguran.

Surat teguran bakal diberikan kepada setiap pelanggar aturan PSBB di jalan raya. Sejauh ini pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan surat teguran menjadi 'sanksi' yang diberikan kepada setiap pelanggar, bukan tilang.


"Jika melanggar mereka diberikan surat teguran. Tegur saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melalui sambungan telepon, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo memaparkan, pengendara yang kelihatan melintas tapi tak sesuai dengan ketentuan PSBB bidang transportasi bakal diberhentikan dan diinterogasi. Polisi dikatakan punya 158 titik pos pengawasan PSBB yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Saat proses interogasi dilakukan, petugas akan memeriksa ketaatan pengendara lalu mengisi kolom centang pelanggaran sesuai jenis kendaraan yang terdapat pada surat teguran.

Misalnya pada jenis sepeda motor, petugas memeriksa jenis pelanggaran yang diatur dalam PSBB DKI Jakarta, yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, berkendara dengan suhu tubuh di atas normal atau sakit, roda dua berbasis aplikasi angkut penumpang, dan penumpang tidak satu alamat sesuai KTP dengan pengemudi.

Pada mobil pelanggaran yang diperiksa, yaitu tidak menggunakan masker, kapasitas penumpang melebihi 50 persen, dan suhu tubuh di atas normal atau sakit.

Sedangkan pada angkutan umum atau barang yang diperiksa adalah, tidak menggunakan masker, kapasitas penumpang melebihi 50 persen, suhu tubuh di atas normal atau sakit, tidak menjaga jarak penumpang minimal 1 meter, dan beroperasi melebihi jam operasional.

Bila terbukti melakukan pelanggaran, pengemudi diminta menandatangani surat teguran yang menyatakan pelanggar berjanji tidak melakukan pelanggaran lagi selama PSBB.

Sanksi Rp100 juta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyatakan pelanggar aturan PSBB bakal dikenakan sanksi pidana ringan sampai denda Rp100 juta. Dia mengatakan sanksi itu mengacu pada pasal 93 pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Menurut Sambodo sanksi seperti itu belum diterapkan pada pelanggar aturan PSBB di jalan raya. Interogasi dan surat teguran disebut sudah menjadi sanksi yang diberikan polisi kepada pelanggar.

Sambodo juga bilang tidak ada batasan maksimal pengguna kendaraan dapat melanggar aturan PSBB.

"Tegur saja terus, tapi kan mereka sudah diberhentikan, dibawa ke pos. Itu sanksi juga namanya," kata dia.

Kendati cuma ditegur, Sambodo bilang jumlah pelanggaran PSBB transportasi terus turun saban hari. Catatan polisi jumlah pada Senin (13/4) terdapat 3.474 pelanggaran, sementara Selasa (14/4) turun menjadi 2.090 pelanggaran.

"Teguran ini juga cukup efektif, kemarin pelanggaran turun. Dan paling banyak pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Sambodo. (ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER