Menurut Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono, aturan PSBB yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak jelas dan terkesan hanya formalitas.
"Aturannya yang tidak jelas terkesan hanya untuk formalitas," kata Igun lewat pesan singkat, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelonggaran buat ojol terdapat pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 terkait PSBB pada Pasal 16 ayat 7 dan 8. Kedua ayat itu menyebutkan angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan kondisi gawat darurat kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkenaan dengan hal tersebut dalam melayani konsumen di Jabar, agar saudara meniadakan fitur pada aplikasi jasa layanan untuk mengangkut penumpang dengan sepeda motor selama PSBB di Jabar," tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani Kadishub Jabar Hery Antasari.
Berdasarkan keterangan Igun dari temuan anggota di Jawa Barat, Grab juga sudah mematikan fitur antar penumpang di aplikasi. Hal ini membuat para ojol tidak bisa mengangkut penumpang di wilayah penerapan PSBB Jabar.
"Padahal ya tanpa dinonaktifkan, penumpang juga sangat sedikit dan penumpang yang gunakan jasa ojol juga bukan seperti hari normal, namun penumpang yang bisa aktivitas selama PSBB saja," kata Igun.
Igun mengaku belum berkoordinasi baik dengan pemerintah atau perusahaan aplikasi mengenai masalah ini.
"Ya hanya ping-pong saja biasanya pihak tersebut. Ya saling lempar saja mereka," ucap Igun. (ryh/fea)