Umur aki kendaraan beragam tergantung penggunaan. Umumnya aki tekor sekitar setelah 3-4 tahun pemakaian normal. Setelah itu aki tidak bisa dipakai dan dibuang oleh pemilik.
Ada masalah sangat kompleks ketika pemilik kendaraan membuang aki sembarangan, sebab efeknya akan mencemari lingkungan dan mengancam kehidupan manusia.
Untuk diingat, jika komponen kelistrikan kendaraan ini sudah tidak terpakai, solusinya cuma satu yakni diolah dengan benar. Namun di Indonesia pengolahan aki bekas hanya diberikan kepada pihak yang dianggap mampu mengatasi sampah kimia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan dampak lingkungan akibat membuang aki bekas sembarangan sangat mengerikan.
Perlu dipahami baterai atau aki bekas mengandung sejumlah senyawa kimia berbahaya misalnya merkuri hingga timbal. Senyawa itu jika terus-menerus masuk ke dalam tubuh dampaknya akan mengancam kesehatan.
Pertama ia memberi contoh bagaimana sebuah baterai kering yang dibuang sembarangan mengkontaminasi lingkungan sekitar.
"Baterai kering seperti untuk remote televisi. Kalau dibuang begitu saja lapisan luar akan terbuka. Kemudian jika kena panas lama kelamaan akan terurai, dan zat kimianya beterbangan dan terhirup masyarakat," ucap Safrudin kepada CNNIndonesia melalui sambungan telepon, Rabu (24/6).
"Kemudian zat kimia itu juga dapat terserap ke tanah dan tercampur dengan air tanah, kemudian terminum masyarakat. Air yang sudah terkontaminasi juga bisa terserap tumbuhan di sekitar," ucap dia.
Ahmad menjelaskan, masalah tidak selesai begitu limbah aki bekas sudah sampai di pengolahan yang telah diakui. Menurutnya paparan kimia aki bekas kepada manusia juga bisa terjadi jika dalam pengolahan daur ulang dilakukan dengan cara yang tidak tepat.
Untuk itu pengolahan limbah aki perlu ditangani oleh profesional guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depan.
"Tapi aki bekas ini biasanya diolah kembali dengan dilebur. Nah proses peleburan ini yang menjadi menyebabkan pencemaran udara, air, tanah. Itu sudah banyak kasus mengkontaminasi orang yang ada di sekitarnya," ucap dia.
Ada beberapa efek kesehatan yang timbul jika seseorang sudah terlalu banyak terpapar senyawa kimia dari peleburan aki bekas dengan cara tidak benar.
"Efek kesehatan yang terjadi akibat kontaminasi ini dijelaskan Safrudin mulai dari tingkat kecerdasan orang menurun, menderita down syndrome, tremor, gagal ginjal, jantung. Bahkan jika balita terpapar, itu membuat perkembangan otaknya terganggu," ucap dia.
Umumnya masyarakat terpapar senyawa kimia efek peleburan aki bekas melalui asap dan abu.
"Ya karena peleburan atau daur ulang tidak benar atau tidak menggunakan teknologi tepat. Jadi asapnya dan kedua dari abunya itu.
Dalam data KPBB, pihak yang memiliki lisensi sebagai pengolah aki bekas di Indonesia hanya lima perusahaan. Lima perusahaan ini memiliki kapasitas pengolahan per tahun aki bekas 240 ribu ton. Sedangkan volume aki bekas di Indonesia itu sekitar 500 ribu ton.
"Tapi yang terjadi lima perusahaan ini hanya bisa menampung sekitar 150 ribu ton. Dan sisanya diduga dikuasai pelebur ilegal. Dan yang ilegal ini yang bahaya karena pengolahan mereka tidak sesuai standar sehingga terjadi pencemaran ke sekitarnya," tutup Safrudin.
(ryh/mik)